Polres Malang Menetapkan HW Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Anggota DPRD

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan HW, seorang pria berusia 48 tahun, telah menjadi sorotan di Kabupaten Malang. Penetapan HW sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Satreskrim Polres Malang menandai langkah serius dalam penegakan hukum. Kejadian ini bukan hanya menyoroti isu penganiayaan, tetapi juga bagaimana aspirasi masyarakat dapat berujung pada tindakan hukum yang serius. Proses penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Rincian Kejadian Penganiayaan
Peristiwa yang melibatkan HW terjadi di halaman luar Kantor DPRD Kabupaten Malang pada hari Jumat, 11 September 2026. HW datang ke lokasi bersama seorang rekannya dengan tujuan untuk menyerahkan surat yang berkaitan dengan akses Bendungan Lahor. Namun, apa yang dimulai sebagai pengiriman surat, berujung pada situasi yang tegang dan penuh emosi.
Setelah menyerahkan surat, HW berusaha untuk berdiskusi dengan anggota DPRD guna menyampaikan aspirasinya. Beberapa anggota dewan pun kemudian menemui HW di lobi kantor. Namun, interaksi yang seharusnya bersifat konstruktif ini berubah menjadi konflik. Dalam suasana yang semakin panas, HW diduga melakukan tindakan fisik terhadap ZAM, seorang anggota DPRD berusia 42 tahun, dengan mendorong dan menanduk wajahnya.
Penyidikan dan Pengumpulan Bukti
Setelah insiden tersebut, ZAM melaporkan kejadian itu ke Polres Malang. Dalam rangka penyidikan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari ahli kedokteran forensik dan berhasil mendapatkan Visum et Repertum yang menjadi bukti penting dalam kasus ini.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, mengungkapkan bahwa penetapan HW sebagai tersangka dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap fakta dan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan. Proses ini mencakup pengumpulan rekaman video dan data dari CCTV yang merekam momen krusial saat HW mendorong dan menanduk ZAM.
Keputusan Penetapan Tersangka
Kapolres menegaskan bahwa penetapan HW sebagai tersangka bukanlah keputusan yang diambil sembarangan. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum telah diperoleh, dan bukti elektronik berupa rekaman video serta CCTV juga telah didalami,” ujar Rulian dalam konferensi pers pada 16 September 2026.
Dalam menjalankan proses penyidikan, polisi juga melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) dan ahli digital forensik untuk menganalisis bukti elektronik yang relevan. Analisis ini diharapkan dapat lebih memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi dan membantu penyidik dalam mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HW tidak hanya menjalani pemeriksaan lanjutan, tetapi juga ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 470 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap pejabat saat menjalankan tugasnya.
Kapolres Rulian menjelaskan, “Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan, HW kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Hal ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil.
Pernyataan dari Pihak Kepolisian
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menambahkan bahwa proses hukum terhadap HW dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang terungkap dalam rangkaian kejadian tersebut. “Setiap masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Yang kami proses adalah dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut,” ungkap Hafiz.
- Penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
- Saksi-saksi telah diperiksa untuk mendapatkan keterangan akurat.
- Analisis bukti elektronik dilakukan oleh Labfor dan digital forensik.
- HW ditahan sesuai ketentuan hukum untuk kepentingan penyidikan.
- Polres Malang berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional.
Hafiz juga menegaskan bahwa penyidik akan tetap bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh dari saksi dan bukti akan menjadi bagian integral dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. “Prinsipnya, kami bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan sesuai tahapan penyidikan,” tambahnya.
Pentingnya Penyampaian Aspirasi yang Tertib
Kapolres AKBP Rulian Syauri juga mengingatkan masyarakat bahwa penyampaian aspirasi tetap merupakan hak setiap individu. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan tertib dan tidak disertai dengan tindakan yang melanggar hukum. “Kami ingin mengingatkan bahwa meskipun setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat, hal itu harus dilakukan secara damai dan sesuai dengan norma yang berlaku,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Polres Malang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang. Rulian menegaskan, “Kami akan menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat sesuai ketentuan hukum.” Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak hanya bertindak setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga berupaya untuk mencegah potensi konflik yang bisa merugikan banyak orang.
Menjaga Kamtibmas di Kabupaten Malang
Polres Malang berupaya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Hal ini penting, terutama dalam konteks proses penyidikan yang sedang berlangsung. Dengan penegakan hukum yang tegas dan profesional, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi.
Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak. “Kami berharap masyarakat dapat terus menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang baik, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti dalam kasus ini,” tutup Rulian.



