DPRD dan Pemkab Langkat Teken Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

DPRD Kabupaten Langkat dan Pemerintah Kabupaten Langkat telah mencapai kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Proses ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah, yang bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang aktual.
Proses Penandatanganan Kesepakatan
Kesepakatan ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Langkat dan Plt Bupati Langkat dalam sebuah rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Langkat pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2026. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD dan perwakilan dari instansi terkait.
Rincian Perubahan Anggaran
Dalam pembahasan yang dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sejumlah komponen anggaran mengalami perubahan. Juru bicara Banggar, M Rifqi Aulia, mengungkapkan bahwa pendapatan daerah telah disepakati untuk meningkat sebesar Rp383.245.310.244, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp2.578.330.914.698, naik dari sebelumnya yang mencapai Rp2.195.085.604.454.
- Pendapatan daerah meningkat Rp383.245.310.244.
- Total pendapatan setelah perubahan: Rp2.578.330.914.698.
- Belanja daerah bertambah Rp691.187.406.755,56.
- Total belanja setelah perubahan: Rp2.877.023.011.209,56.
- Pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp298.692.096.511,56.
Apresiasi dari Pihak Pemerintah
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Langkat atas kolaborasi dan komitmen yang tinggi selama proses pembahasan KUPA-PPAS untuk APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan pentingnya semangat kemitraan dalam mencapai kesepakatan ini.
Pentingnya KUPA-PPAS dalam Perencanaan Anggaran
Tiorita juga menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini didasarkan pada perubahan Kebijakan Umum APBD serta penyesuaian dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Hal ini mencakup penyesuaian target dan kinerja dari berbagai program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang tercatat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Langkah Selanjutnya dalam Proses Anggaran
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, yang memimpin rapat paripurna, juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk segera mengajukan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD. Rancangan tersebut akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD Langkat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Partisipasi dan Keterlibatan Pihak Terkait
Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Langkat, perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah, guna mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik.
Manfaat KUPA-PPAS bagi Masyarakat
Perubahan dalam KUPA-PPAS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Langkat. Dengan meningkatnya pendapatan dan belanja daerah, diharapkan akan ada peningkatan kualitas layanan publik serta pelaksanaan berbagai program pembangunan yang lebih efektif.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran juga menjadi fokus utama. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan terlibat dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kesimpulan Proses Kesepakatan
Proses kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mencerminkan upaya bersama antara DPRD dan Pemkab Langkat dalam mengelola keuangan daerah secara lebih baik. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan tercipta program-program yang lebih berdampak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui kerjasama yang solid antara lembaga legislatif dan eksekutif, langkah-langkah strategis dalam perencanaan anggaran dapat dilakukan dengan lebih terarah, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat.

