Aktivitas Tambang Galian C di Pabuaran Beroperasi di Jalur Utama Serang Secara Legal

Dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas tambang galian C di Pabuaran menjadi sorotan masyarakat, terutama setelah penyegelan yang dilakukan oleh Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Namun, meskipun ada langkah tegas di satu lokasi, laporan menunjukkan bahwa kegiatan serupa masih berlangsung di Pabuaran, yang mencengangkan karena merupakan kawasan tempat tinggal Menteri dan Bupati setempat.
Aktivitas Tambang Galian C di Pabuaran
Hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Lokasi ini terletak di jalur utama yang sering dilalui oleh pejabat daerah, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum di sekitar area tersebut.
Di lokasi, aktivitas penambangan berlangsung dengan intensif. Alat berat seperti excavator terlihat bekerja tanpa henti, menggali tanah dan pasir. Setiap harinya, belasan dump truck yang membawa material keluar-masuk, menunjukkan betapa ramai dan aktifnya operasi di tempat itu.
Keluhan Masyarakat Terhadap Aktivitas Tambang
Warga lokal menyatakan keprihatinan mereka terhadap dampak dari aktivitas penambangan ini. Salah satu penduduk yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama. Anehnya, seolah tidak terpengaruh oleh hukum. Jalur ini adalah rute yang sering dilewati oleh rumah Bupati dan rombongan Menteri.”
Dampak negatif dari aktivitas ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Jalanan yang dilalui oleh truk-truk tambang mengalami kerusakan yang parah. Pada musim kemarau, jalan menjadi berdebu, sementara saat musim hujan, situasi berubah menjadi licin dan berbahaya.
Pelanggaran Terhadap Aturan yang Berlaku
Selain dugaan ilegalitas, aktivitas angkutan tambang ini juga melanggar Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Gubernur Andra Soni pada 28 Oktober 2025. Aturan tersebut secara jelas membatasi jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan hanya diperbolehkan antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Namun, kenyataannya, aktivitas keluar-masuk kendaraan dump truck terus berlangsung tanpa adanya pengawasan yang berarti. “Keputusan Gubernur Banten sepertinya diabaikan, dan warga hanya bisa diam karena merasa takut,” ungkap seorang warga lainnya.
Pentingnya Penegakan Hukum
Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang di kawasan Pabuaran. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan. Kewajiban untuk menegakkan hukum harusnya berlaku untuk semua, tanpa terkecuali.
- Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.
- Warga berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat.
- Peraturan yang ada seharusnya diikuti oleh semua pihak.
- Adanya pengawasan dari instansi terkait sangat diperlukan.
- Masyarakat harus diberdayakan untuk melaporkan pelanggaran.
Permohonan Warga kepada Pihak Berwenang
Masyarakat setempat mendesak Polda Banten dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten untuk segera meninjau lokasi tambang. Mereka meminta pemeriksaan terhadap legalitas perizinan yang dimiliki oleh aktivitas tambang tersebut, serta penutupan permanen jika terbukti beroperasi secara ilegal.
Rasa keprihatinan ini mencerminkan kebutuhan akan tindakan yang lebih tegas dari pihak berwenang. Proses penambangan yang tidak teratur tidak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi transportasi sehari-hari.
Kesadaran Lingkungan dan Sosial
Masyarakat Pabuaran semakin sadar akan hak-hak mereka dan pentingnya menjaga lingkungan. Mereka berharap agar suara mereka didengar dan diperhatikan oleh pemerintah setempat. Kesadaran kolektif ini dapat menjadi kekuatan untuk mendorong perubahan yang lebih baik di masa depan.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap isu-isu lingkungan dan sosial, diharapkan akan ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menangani masalah ini. Penambangan yang berkelanjutan dan legal tidak hanya akan melindungi lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Langkah Selanjutnya untuk Masyarakat Pabuaran
Dalam menghadapi situasi ini, masyarakat Pabuaran memiliki beberapa langkah yang perlu diambil untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan hak-hak mereka. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
- Mengorganisir pertemuan untuk mendiskusikan masalah dan solusi yang mungkin.
- Melibatkan organisasi lingkungan untuk mendapatkan dukungan.
- Melaporkan semua aktivitas ilegal kepada pihak berwenang secara kolektif.
- Mendorong transparansi dalam proses perizinan tambang.
- Menyebarluaskan informasi mengenai dampak negatif dari penambangan ilegal.
Dengan langkah-langkah ini, masyarakat Pabuaran dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mempertahankan hak-hak mereka. Penting bagi setiap individu untuk bersatu dan mengambil tindakan demi masa depan yang lebih baik.
Melalui kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait, diharapkan dapat tercipta kondisi yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya alam di Pabuaran. Aktivitas tambang galian C yang legal dan berkelanjutan adalah kunci untuk menciptakan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat.




