Kalapas Malang Menegaskan Remisi Sebagai Hak Warga Binaan, Bukan Hadiah

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2026, Lapas Malang mengajukan usulan remisi untuk 1.752 narapidana. Proses ini menunjukkan bagaimana sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia berupaya memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Jumlah Narapidana yang Diusulkan untuk Remisi
Dari total 1.752 narapidana yang diusulkan, sebanyak 1.725 orang dijadwalkan untuk menerima Remisi Umum I, sedangkan 27 orang lainnya akan mendapatkan Remisi Umum II. Pengusulan ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi administratif dan substantif yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Persyaratan untuk Menerima Remisi
Meskipun jumlah narapidana yang diusulkan cukup signifikan, terdapat 306 narapidana yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Beberapa alasan yang menghambat mereka antara lain:
- Masih menjalani pidana subsidair
- Pencabutan pembebasan bersyarat
- Registrasi F
- Belum memenuhi masa pidana minimal
Ketidakpastian ini menunjukkan pentingnya pemenuhan syarat bagi setiap narapidana yang ingin mendapatkan remisi.
Proses Pengusulan Remisi yang Profesional
Kalapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menegaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan dengan cara yang profesional, objektif, dan akuntabel. Proses ini berkomitmen untuk tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapapun, sehingga setiap keputusan diambil berdasarkan kriteria yang jelas dan transparan.
Remisi sebagai Hak, Bukan Hadiah
Menurut Christo, remisi seharusnya dipahami sebagai hak yang dimiliki oleh narapidana, bukan sekadar hadiah dari negara. Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” jelasnya.
Apresiasi terhadap Kesungguhan Warga Binaan
Pemberian remisi dianggap sebagai bentuk apresiasi dari negara terhadap kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan. Dengan memberikan remisi, Lapas Malang berupaya mendorong narapidana untuk berperilaku baik dan berkontribusi positif pada masyarakat.
Pentingnya Program Pembinaan
Melalui program pembinaan yang berfokus pada pengembangan kepribadian dan kemandirian, Lapas Malang berkomitmen untuk membantu warga binaan memperbaiki diri. Pembinaan ini dirancang agar mereka siap untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih produktif.
Motivasi bagi Warga Binaan
Kalapas berharap bahwa remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti setiap program pembinaan dengan serius. Dengan demikian, diharapkan ketika mereka kembali ke lingkungan masyarakat, mereka telah siap menjadi pribadi yang lebih baik dan mandiri.
“Kami ingin setiap warga binaan merasakan manfaat dari program ini dan memahami bahwa proses perubahan diri adalah hal yang penting,” tambah Christo. Pemberian remisi bukan hanya tentang mengurangi masa hukuman, tetapi juga tentang menyiapkan mereka untuk masa depan yang lebih baik.
Kesimpulan
Melalui pengusulan remisi yang transparan dan akuntabel, Lapas Malang menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi. Remisi sebagai hak warga binaan mencerminkan upaya negara untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah berusaha untuk berubah. Dengan proses pembinaan yang baik, diharapkan narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan berdaya guna.




