Sengketa Lahan Langkat Meningkat, Pansus DPRD Perintahkan PTPN dan Kelompok Tani Ungkap Data 25 September

Sengketa lahan di Kabupaten Langkat terus memunculkan ketegangan, terutama terkait klaim kepemilikan yang semakin menjurus ke konflik. Dalam rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Langkat, pada Jumat sore, 11 September 2026, isu kepastian status dan kepemilikan lahan menjadi perhatian utama. Masalah ini bukan hanya sekadar perdebatan, tetapi menyangkut hak serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut.
Pentingnya Keterbukaan Data dalam Penyelesaian Sengketa Lahan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak dapat dilakukan hanya dengan pernyataan atau klaim sepihak dari salah satu pihak. Pihak Perusahaan Negara Perkebunan (PTPN) diharapkan dapat menyajikan data yang lengkap dan transparan mengenai status dan kepemilikan lahan yang sedang disengketakan.
Serupa dengan itu, kelompok tani juga diminta untuk menghadirkan dokumen dan bukti yang dapat mendukung klaim mereka terhadap lahan tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam konflik ini.
Tanggal Penting: 25 September sebagai Momentum Penentuan
“Pada tanggal 25 September, semua pihak harus membawa data yang relevan. Kita tidak ingin mendengar klaim kosong, tetapi bukti yang nyata,” tegas Ketua Pansus. Rencananya, pada hari tersebut, Pansus DPRD Langkat akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa.
Dalam kegiatan itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dilibatkan untuk membantu memastikan status dan batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. “Jika lahan tersebut memang terdaftar dalam Hak Guna Usaha (HGU), kami akan memverifikasi datanya serta melihat batas-batas yang ditetapkan,” imbuhnya.
Kendala dalam Pengumpulan Data
Namun, dalam rapat tersebut, pihak PTPN belum memberikan data yang konkret mengenai dasar kepemilikan atau penguasaan lahan yang dipermasalahkan. Di sisi lain, kelompok tani melaporkan bahwa mereka telah mempersiapkan berbagai dokumen yang menjadi bukti klaim penguasaan lahan mereka.
Situasi ini menciptakan perbedaan klaim yang menarik perhatian Pansus. Dewan meminta semua pihak untuk menghentikan perdebatan yang tidak berbasis data, dan beralih ke pembuktian yang lebih konkret.
- Pengumpulan bukti yang valid
- Verifikasi status HGU
- Penyampaian dokumen oleh kelompok tani
- Keterlibatan BPN dalam peninjauan
- Komitmen untuk menyelesaikan sengketa
Mendorong Penyelesaian Melalui Keterlibatan Pihak Berwenang
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Langkat, Surya Depari, juga angkat bicara. Ia mendesak Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan Ketua DPRD Sumut untuk terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa lahan ini. Menurutnya, jika tidak ada solusi yang memuaskan, pihaknya siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan mengajukan masalah ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jika perlu, kami juga akan melaporkannya sampai ke Presiden Republik Indonesia,” tegas Surya, menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Kepastian Hukum yang Diharapkan Masyarakat
Menurut Surya, masyarakat memerlukan kepastian hukum terkait lahan yang disengketakan, bukan sekadar pernyataan atau klaim sepihak yang tidak memiliki dasar yang kuat. Kesepakatan dan kejelasan hukum menjadi kunci untuk menghindari konflik yang berkepanjangan.
Momen pada 25 September 2026 ini diharapkan menjadi titik balik bagi seluruh pihak untuk menunjukkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukanlah ajang untuk siapa yang paling keras dalam mengklaim, tetapi lebih kepada siapa yang mampu menyajikan bukti dan dasar hukum yang sah.
Pentingnya Kolaborasi Semua Pihak
Dalam konteks ini, kolaborasi antara semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, PTPN, dan kelompok tani, sangatlah penting. Setiap pihak harus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Proses pengumpulan data dan bukti yang akan dilakukan pada tanggal 25 September mendatang akan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil. Keterlibatan pihak berwenang dalam proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang selama ini dicari oleh masyarakat.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah langkah penting untuk menghindari konflik lebih lanjut dan menciptakan suasana yang kondusif bagi semua pihak.
Menatap Masa Depan yang Lebih Baik
Sengketa lahan di Langkat bukan hanya sekadar masalah fisik, tetapi juga mencerminkan harapan dan masa depan masyarakat yang bergantung pada tanah untuk hidup. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya transparansi, komunikasi, dan komitmen untuk menyelesaikan konflik secara damai.
Melalui proses yang transparan dan berbasis data, diharapkan akan terbangun kepercayaan antara masyarakat, PTPN, dan pemerintah. Keterlibatan semua pihak dalam menyelesaikan sengketa lahan akan menjadi contoh baik dalam pengelolaan sumber daya alam dan hak-hak masyarakat di masa depan.