Pemkab Madina Usulkan Legalisasi Tambang Rakyat dengan Penciutan Konsesi Sorikmas

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) tengah berupaya keras untuk melegalkan tambang rakyat dalam wilayahnya. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap penolakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Salah satu langkah strategis yang diusulkan oleh Pemkab Madina adalah penciutan wilayah konsesi PT Sorikmas Mining, yang dinilai perlu untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam pengelolaan tambang secara mandiri.
Penolakan Usulan WPR oleh Kementerian ESDM
Bupati Madina, Saipullah Nasution, menyampaikan bahwa Kementerian ESDM menolak 21 titik usulan WPR yang diajukan karena berbagai kendala regulasi yang ada. Dari jumlah tersebut, 14 titik mengalami tumpang tindih dengan konsesi PT Sorikmas Mining, sementara dua titik lainnya masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Izin Baru (PIPPIB), dua titik berada di kawasan hutan lindung, dan lima titik lainnya termasuk dalam Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Lokasi Tumpang Tindih dan Potensi Emas
Dari 14 titik yang teridentifikasi mengalami tumpang tindih, wilayah tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Hutabargot, Naga Juang, Muara Sipongi, dan Batang Natal. Lokasi-lokasi ini dikenal memiliki potensi cadangan emas yang signifikan, yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat jika legalisasi dilakukan.
Pemkab Madina sebagai Fasilitator
Saipullah menegaskan bahwa Pemkab Madina berperan sebagai fasilitator dalam proses ini, sementara keputusan akhir mengenai penetapan WPR sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat tidak dapat mengeluarkan dua izin yang berbeda untuk lokasi yang sama, sehingga perlu ada pengaturan yang jelas.
Pengusulan Ulang oleh PT Sorikmas Mining
“Apabila ingin melakukan pengusulan ulang, PT Sorikmas Mining harus bersedia menyerahkan sebagian dari wilayah konsesinya kepada masyarakat agar WPR bisa diterbitkan. Tentu saja, mereka harus melampirkan kajian geologis yang memadai untuk membuktikan keberadaan cadangan emas di lokasi tersebut,” ungkap Saipullah.
Usulan Tambahan untuk Wilayah Pencadangan Negara
Selain mendorong penciutan wilayah konsesi PT Sorikmas Mining, Pemkab Madina juga berencana untuk mengusulkan kembali lima titik WPR yang berada di dalam Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Lokasi tersebut mencakup Huta Godang Ulupungkut serta Enclave 1, 2, 3, dan 4. Menurut Saipullah, lokasi-lokasi ini berada di dalam Area Penggunaan Lain (APL) yang secara hukum dapat dimiliki oleh masyarakat melalui Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pentingnya Pengajuan Pengurangan Wilayah Konsesi
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, sejalan dengan Bupati, menekankan pentingnya pengajuan pengurangan wilayah konsesi PT Sorikmas Mining kepada Kementerian ESDM. Hal ini terutama diperlukan jika perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan produksi di wilayah yang mereka konsesikan.
Langkah Selanjutnya: Usulan WPR bagi Masyarakat
“Jika pemerintah pusat mengizinkan, wilayah yang diperkecil tersebut nantinya akan diusulkan menjadi WPR agar bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat,” tegas Atika, menunjukkan komitmen Pemkab Madina untuk memberdayakan masyarakat lokal.
Dukungan dari Pemerintah Provinsi
Upaya ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bupati Madina menyampaikan bahwa arahan dari Gubernur Sumut menegaskan perlunya pengurangan wilayah konsesi PT Sorikmas Mining yang saat ini mencapai 66.000 hektar, terlepas dari apakah perusahaan tersebut melakukan produksi atau tidak.
- Pemerintah Kabupaten Madina berupaya melegalkan tambang rakyat.
- Kementerian ESDM menolak 21 titik WPR karena masalah regulasi.
- 14 titik tumpang tindih dengan konsesi PT Sorikmas Mining.
- PT Sorikmas Mining diharuskan menyerahkan sebagian konsesi untuk WPR.
- Pemkab Madina berencana mengusulkan lima titik WPR di WPN.
Inisiatif Pemkab Madina dalam legalisasi tambang rakyat mencerminkan upaya untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat setempat, serta mengelola sumber daya alam secara lebih berkelanjutan. Melalui langkah-langkah strategis ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sumber daya tambang, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
Proses legalisasi tambang rakyat bukanlah hal yang mudah, mengingat banyaknya regulasi dan kebijakan yang harus dipatuhi. Namun, dengan dukungan dari pemerintah daerah dan provinsi, serta kesediaan PT Sorikmas Mining untuk bernegosiasi, diharapkan solusi yang saling menguntungkan dapat tercapai. Hal ini bukan hanya untuk kepentingan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di Kabupaten Mandailing Natal.




