Sidang KSOP Belawan: Landong Nadeak Desak Jaksa Hadirkan Saksi Kunci GM Pelindo Jonedi Ramli

MEDAN – Sidang lanjutan mengenai dugaan korupsi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari Senin, 19 Oktober 2026. Proses hukum ini menarik perhatian publik, terutama dengan adanya sejumlah pihak yang diharapkan dapat memberikan keterangan penting yang akan mempengaruhi jalannya persidangan.
Pembukaan Sidang dan Keterangan Saksi
Dalam sidang kali ini, agenda utama adalah mendengarkan kesaksian dari beberapa narasumber yang berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Saksi-saksi yang dihadirkan mengungkapkan bahwa seluruh penerimaan negara hasil dari jasa yang mereka tawarkan telah disetorkan ke kas negara. Namun, kehadiran saksi kunci, Junaedi Ramli yang menjabat sebagai General Manager PT Pelindo, masih belum memenuhi panggilan jaksa, menimbulkan pertanyaan mengenai statusnya dalam kasus ini.
Identitas Saksi yang Hadir
Beberapa saksi yang hadir dalam sidang tersebut antara lain:
- Yusrizal, Plt. Executive General Manager PT Pelindo
- Maslinda Harianja, Senior Manager Marketing dan Penjualan PT Pelindo
- Joko Ramani Putra, Deputi Manajer PT Pelindo
- Syarif Husain, Manajer Keuangan PT Pelindo cabang Belawan
Pengacara dari ketiga terdakwa, yang terdiri dari Wisnu Handoko, Heston S Simanjuntak, dan Marganda Sihite, melayangkan sejumlah pertanyaan terkait pelimpahan tugas yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjend HUBLA) kepada PT Pelindo. Mereka juga membacakan isi Surat Keputusan Dirjend HUBLA Nomor KP-DJPL 616 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pelimpahan tugas pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu Belawan.
Tanggung Jawab Hukum Pelindo
Dalam sidang tersebut, Landong Nadeak, selaku kuasa hukum salah satu terdakwa, menegaskan bahwa sesuai dengan poin ketiga dari keputusan tersebut, PT Pelindo memiliki tanggung jawab penuh secara hukum atas keabsahan dan keaslian dokumen serta informasi yang disampaikan. Hal ini termasuk jaminan untuk menghilangkan hak gugat hukum kepada Kementerian Perhubungan terkait masalah hukum yang mungkin timbul di masa depan.
Tugas dan Fungsi KSOP
Lebih lanjut, dalam persidangan, dijelaskan bahwa KSOP memiliki tugas untuk memeriksa dokumen kapal dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Joko juga menekankan bahwa Pelindo bertanggung jawab untuk menyediakan dan melayani jasa pemanduan serta penundaan di area yang telah ditentukan sebagai wajib tunda.
Aturan Jasa Pemanduan Kapal
“PT Pelindo mengikuti aturan yang ditetapkan berdasarkan SK Direksi PT Pelindo No.US 11/3/9//PI-12, tertanggal 28 November 2012, yang menyatakan bahwa kapal dengan ukuran GT 500 ke atas diwajibkan menggunakan jasa pemanduan saat berlayar di perairan wajib pandu,” jelas Joko. Ia juga menerangkan bahwa setelah kapal keluar dari area wajib tunda, nota tarik atau pembayaran baru dilakukan.
Proses Izin Pemanduan dan Pembayaran
Proses pemanduan kapal di Pelabuhan Belawan dimulai dengan pengawasan dan pengurusan izin melalui aplikasi Sistem Phinisi dan Sistem Inaportnet. Setelah pengeluaran izin pemanduan (SPK), agen atau pengguna jasa diwajibkan melakukan deposit kepada Pelindo melalui aplikasi tersebut, dan pemanduan kapal dapat segera dilakukan.
Selanjutnya, setelah jasa pemanduan dan penundaan selesai, pengguna jasa atau agen kapal, yang mayoritas berasal dari kapal niaga, akan melakukan pembayaran. Maslinda Harianja, sebagai Senior Manager Marketing dan Penjualan PT Pelindo, menambahkan bahwa seluruh transaksi dilakukan melalui aplikasi Inaportnet yang terintegrasi dengan Sistem Phinisi untuk mendapatkan persetujuan pemanduan dan menerbitkan SPK Pandu.
Pencocokan Data dan Nota Tagih
Setelah proses tersebut, KSOP mengundang PT Pelindo untuk melakukan pencocokan dan penelitian data (COKLIT). Hasil dari proses ini akan diterbitkan dalam bentuk Berita Acara Rekonsiliasi yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak. KSOP kemudian menerbitkan nota tagih dan kode billing. PT Pelindo selanjutnya mengirimkan Surat Penyampaian Pendapatan Jasa Pandu dan Tunda, serta melampirkan data terkait kapal yang telah melakukan pembayaran.
Proses Pembayaran dan Pengakuan Saksi
“Apakah semua kapal yang disebutkan dalam dakwaan sudah dibayar?” tanya Landong Nadeak kepada saksi. Maslinda dengan tegas mengonfirmasi bahwa semua pembayaran telah dilakukan, termasuk untuk kapal-kapal yang terlibat dalam kasus ini. “Saya dapat memastikan semua sudah dibayar. Beberapa kapal melakukan pembayaran setelah kasus ini mulai bergulir,” ungkapnya.
Pembuktian dan Permintaan Majelis Hakim
Menanggapi pengakuan tersebut, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menunjukkan bukti-bukti surat terkait pembayaran kepada kas negara. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda penunjukan bukti tersebut hingga PT Pelindo menyajikan rekapan data kapal yang telah melakukan pembayaran.
Majelis Hakim meminta agar saksi Maslinda membawa rekapan bukti pembayaran pada saat pemeriksaan selanjutnya bersamaan dengan rekapan data kapal dari keempat terdakwa. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berlangsung.
Dugaan Korupsi dan Terdakwa
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, terdapat indikasi terjadinya korupsi dalam sektor PNBP di Pelabuhan Belawan yang terjadi pada tahun 2023-2024, berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik. Empat orang terdakwa dalam kasus ini adalah Wisnu Handoko, Kepala Otorita Pelabuhan Utama Belawan, Sapril Heston Simanjuntak yang menjabat sebagai PLT Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Marganda Lamhot Asi Sihite yang pernah menjabat sebagai PLT dan PLH KSOP Belawan, serta Rivolino yang saat ini menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan.
Penyimpangan dalam Rekonsiliasi Data
Melalui dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB), terungkap bahwa data kapal berukuran Gross Tonase (GT) di atas 500 tidak tercantum dalam data rekonsiliasi wajib pandu, sehingga diduga telah terjadi penyelewengan pendapatan negara sebesar Rp.4.090.776.731. Namun, Syarif Husain selaku Manajer Keuangan PT Pelindo Cabang Belawan menyatakan bahwa seluruh pemasukan dari jasa pemanduan dan penundaan di Pelabuhan Belawan tidak menemui masalah.
Pernyataan Syarif Husain di Hadapan Hakim
Di hadapan hakim Cipto Hosari Nababan, Syarif menjelaskan bahwa dari hasil pencocokan data antara Pelindo dan KSOP, semua PNBP telah dibayarkan kepada kas negara. “Menurut pengetahuan saya, semua sudah dibayar. Saya baru mengetahui tentang PNBP ini setelah muncul di sistem. Saya tidak tahu apakah ada nota yang terlambat diterbitkan, namun sepengetahuan saya, semua sudah dibayar,” ungkapnya.
Harapan Kuasa Hukum Terkait Saksi Kunci
Setelah mendengar semua kesaksian dan pengakuan, Landong Nadeak berharap agar jaksa penuntut umum dapat menghadirkan saksi kunci yang bertanggung jawab atas proses persetujuan dan pembayaran PNBP, yaitu Jonedi Ramli. Kehadiran saksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tanggung jawab dalam proses yang sedang disidangkan.




