Seiring dengan meningkatnya aktivitas penambangan di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah, isu mengenai perizinan tambang menjadi semakin penting. Morowali dan Morowali Utara, yang kaya akan sumber daya mineral, menghadapi tantangan baru terkait status mereka sebagai Daerah Pengolah. Artikel ini akan membahas dinamika perizinan tambang di daerah tersebut, implikasi fiskalnya, serta pentingnya Dana Bagi Hasil (DBH) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Definisi dan Tujuan Daerah Pengolah
Daerah Pengolah merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian sumber daya alam. Hal ini termasuk pabrik smelter yang berfungsi untuk mengolah bijih tambang menjadi produk yang lebih bernilai. Status hukum yang diberikan kepada daerah ini tetap berlaku meskipun bahan mentah yang diolah berasal dari daerah lain.
Pemberian status sebagai Daerah Pengolah bertujuan untuk memberikan kompensasi fiskal kepada daerah tersebut. Kompensasi ini diperlukan untuk mengatasi risiko yang muncul akibat dampak negatif dari kegiatan industri, seperti polusi lingkungan, masalah sosial yang mungkin timbul, serta kerusakan infrastruktur yang disebabkan oleh aktivitas industri.
Landasan Hukum Daerah Pengolah
Pengaturan mengenai hak keuangan Daerah Pengolah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini menjadi yang pertama di Indonesia yang mengakui kategori Daerah Pengolah dalam struktur Dana Bagi Hasil (DBH) nasional.
Pasal 116 dari UU tersebut menyatakan bahwa daerah yang memenuhi syarat sebagai daerah pengolah mineral berhak atas porsi 8 persen dari total alokasi DBH iuran produksi yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah. Hal ini memberikan kesempatan bagi daerah-dekat tersebut untuk mendapatkan sumber pendapatan yang lebih stabil.
Perincian Pembagian DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara
Dalam konteks DBH untuk sumber daya alam mineral dan batubara, pemerintah menetapkan bahwa 80 persen dari iuran produksi akan dialokasikan untuk daerah-daerah terkait. Rincian pembagian tersebut adalah sebagai berikut:
- Porsi untuk provinsi terkait: 16 persen
- Porsi untuk kabupaten/kota penghasil: 32 persen
- Porsi untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil: 12 persen
- Porsi untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama: 12 persen
- Porsi untuk kabupaten/kota pengolah: 8 persen
Implikasi bagi Morowali dan Morowali Utara
Apabila Morowali dan Morowali Utara ditetapkan sebagai Daerah Pengolah, kedua daerah ini berpotensi menerima porsi DBH yang signifikan. Dengan status ganda sebagai daerah penghasil dan daerah pengolah, mereka akan mendapatkan total 40 persen dari total pembagian 80 persen alokasi DBH untuk daerah penghasil.
Misalnya, jika total nilai DBH yang dialokasikan untuk daerah adalah 1 juta, Morowali dan Morut akan mendapatkan porsi terbesar berkat status mereka yang menguntungkan. Namun, perlu dicatat bahwa alokasi untuk provinsi dan daerah lain dapat berkurang jika tidak ada penyesuaian dalam perhitungan DBH yang mengikuti rezim perizinan yang berlaku. Hal ini berpotensi menimbulkan ketegangan dan konflik di tingkat lokal.
Rekomendasi untuk Gubernur Sulawesi Tengah
Demi kepentingan masyarakat, saya mendorong Gubernur Sulawesi Tengah untuk tidak hanya memperjuangkan status Daerah Pengolah, tetapi juga untuk memastikan nilai nominal hak daerah yang berasal dari iuran produksi. Hal ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Diskusi yang mendalam dengan kementerian terkait perlu dilakukan agar daerah tidak hanya mendapatkan status tanpa adanya nilai ekonomi yang mendukung. Status yang kosong dari makna ekonomi, yang sering disebut sebagai “status abule”, harus dihindari agar tidak merugikan masyarakat setempat.
Royalti dalam DBH: Bijih Mentah vs Produk Olahan
Dalam konteks DBH, iuran produksi berasal dari dua sumber utama, yaitu:
- Iuran produksi dari bahan baku tambang
- Iuran produksi dari hasil olahan atau pemurnian
Kedua sumber ini dikenakan royalti berdasarkan izin yang dimiliki, meskipun ada perbedaan dalam skema antara Izin Usaha Pertambangan (UIP/IUPK) dan Izin Usaha Industri (IUI). Pemerintah menerapkan kebijakan ini sebagai langkah untuk mendorong hilirisasi di sektor pertambangan, dengan memberikan tarif yang lebih rendah untuk produk olahan dibandingkan dengan bijih mentah.
Contoh Komoditas Nikel
Berkenaan dengan regulasi terbaru, tarif royalti untuk berbagai jenis produk nikel adalah sebagai berikut:
- Bijih nikel mentah (ore): tarif progresif tinggi, berkisar antara 14 persen hingga 19 persen
- Produk olahan smelter (feronikel/FeNi atau nikel pig iron/NPI): tarif sekitar 5 persen hingga 7 persen (dalam rezim perizinan ESDM, sementara di perindustrian diatur secara terpisah)
Perbedaan Royalti antara Rezim Pertambangan dan Rezim Industri
Adanya perbedaan pengenaan royalti nikel antara izin tambang dan izin industri menjadi sorotan, di mana Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian untuk memastikan bahwa produk hasil pengolahan smelter dari pemegang IUP tidak kalah bersaing dengan produk IUI. Ini menjadi penting pasca penyesuaian tarif royalti untuk bijih nikel dan produk logam nikel.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya perbedaan antara rezim perizinan, yaitu antara izin pertambangan di Kementerian ESDM dan izin industri di Kementerian Perindustrian.
1. Smelter Terintegrasi (IUP/IUPK)
Jika tambang dan smelter beroperasi dalam satu kesatuan izin dari hulu hingga hilir, royalti tidak akan dikenakan saat bijih keluar dari tambang. Pungutan royalti baru akan dilakukan di akhir proses, berdasarkan volume dan nilai jual produk yang dihasilkan dari pemurnian smelter.
Landasan hukum untuk skema ini mencakup:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba
- PP No. 19 Tahun 2025 dan PP No. 18 Tahun 2025
- Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2025
- Kepmen ESDM No. 18.K/HK.02/MEM.B/2022
2. Smelter Independen (IUI)
Apabila smelter beroperasi secara independen di bawah Kementerian Perindustrian dan membeli bahan baku dari tambang lain, royalti sudah dikenakan di hulu saat bijih mentah dijual ke smelter. Produk akhir dari smelter independen tidak dikenakan royalti minerba untuk komoditas utama, melainkan hanya dikenakan pajak industri standar.
Izin Usaha Industri (IUI) untuk smelter independen tidak diatur dalam regulasi royalti pertambangan Kementerian ESDM, tetapi terikat pada regulasi sektor industri. Oleh karena itu, pemegang IUI tidak dikenakan royalti minerba atas produk akhir karena statusnya sebagai entitas industri, bukan entitas pertambangan.
Morowali dan Morut memiliki potensi yang besar untuk memanfaatkan DBH yang ada, bukan sekadar memperoleh status. Hal ini sangat penting agar masyarakat di daerah tersebut dapat menikmati manfaat ekonomi yang nyata dari sumber daya alam yang ada.

