Aplikasi Memudahkan Warga Perbaiki Data Adminduk dan Mengurus IKD Secara Efisien

Dalam era digital yang terus berkembang, penting bagi masyarakat untuk memiliki akses mudah dalam memperbaiki data administrasi kependudukan (Adminduk) mereka. Ketidakakuratan dalam data ini dapat mengganggu berbagai layanan publik, termasuk penyaluran bantuan sosial. Anggota DPRD Kota Medan, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak., mengingatkan kepada warga untuk memastikan bahwa data kependudukan mereka selalu akurat dan terkini.
Pentingnya Akurasi Data Adminduk
Andreas menyampaikan imbauannya saat mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-IX Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sosialisasi tersebut diadakan pada hari Sabtu, 12 September 2026, di beberapa lokasi, termasuk Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, dan Jalan Aluminium IV, Kelurahan Tanjung Mulia.
Di lokasi pertama, Andreas menekankan pentingnya kesesuaian data kependudukan. Data yang tidak akurat dapat menyebabkan berbagai masalah dalam pelayanan publik dan keperluan administrasi. Ketidaksesuaian ini dapat berdampak negatif, terutama dalam hal pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
“Sering kali, ketidaksesuaian data diri menyebabkan kesalahan dalam penetapan desil, sehingga menghambat akses warga pada bantuan sosial,” ungkap Andreas. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk proaktif dalam memeriksa dan memperbarui data kependudukan mereka.
Peran Pemerintah dalam Pelayanan Adminduk
Andreas juga mendorong jajaran Pemerintah Kota Medan, termasuk kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih mudah kepada masyarakat. “Pemko Medan, khususnya Disdukcapil dan kecamatan, harus berkomitmen untuk mempermudah proses administrasi. Jika ada kendala, segera cari solusi yang tepat,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika masyarakat mengalami kesulitan, mereka dapat menghubungi pihaknya melalui akun media sosial untuk mendapatkan bantuan. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh warga dengan lebih cepat.
Layanan Adminduk yang Tersedia
Perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Siti Holijah Harahap, menjelaskan bahwa sekarang ada kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan di Kantor Camat Medan Timur. Beberapa layanan yang tersedia meliputi:
- Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan bagi warga non-Muslim
Siti menambahkan bahwa proses pengurusan data Adminduk seperti KTP, KK, dan akta kelahiran sekarang dapat dilakukan langsung di Kantor Camat Medan Timur. Layanan ini baru diluncurkan dalam tiga minggu terakhir, sehingga masyarakat tidak perlu pergi ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Disdukcapil untuk mendapatkan layanan tersebut.
Proses pencetakan KTP dapat diselesaikan dalam waktu singkat, asalkan tidak ada kendala pada jaringan. Bagi warga yang anaknya telah mencapai usia 17 tahun, disarankan untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik untuk memastikan keakuratan data.
Proses Pengurusan Dokumen Adminduk
Siti juga menginformasikan bahwa pengurusan akta kelahiran memerlukan waktu sekitar enam hari kerja, sementara untuk pengurusan KK, waktu yang dibutuhkan sekitar empat hari kerja. Namun, untuk pengurusan akta kematian dan akta perkawinan bagi warga non-Muslim, proses tersebut masih dilakukan langsung melalui Disdukcapil Kota Medan.
Mendorong Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Dalam kesempatan yang sama, Andreas mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ia mendorong warga untuk mengaktifkan akun IKD mereka melalui layanan yang tersedia di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
“Warga sekarang dapat mengurus akun IKD di kantor lurah. Jika tidak ada petugas di kantor lurah, silakan pergi ke kantor camat,” ujarnya. Andreas menilai bahwa IKD dapat memberikan kemudahan dalam mengakses informasi dan dokumen kependudukan secara digital.
“IKD sangat membantu dalam urusan data diri. Misalnya, jika Anda lupa membawa KTP, Anda dapat menunjukkan identitas Anda melalui aplikasi IKD,” tambahnya. Dengan adanya layanan digital ini, diharapkan masyarakat dapat lebih efisien dalam mengelola data kependudukan mereka.
Interaksi dengan Masyarakat
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, warga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan berbagai masalah yang mereka hadapi. Beberapa warga melaporkan masalah terkait bantuan sosial, kondisi jalan, penerangan jalan umum (LPJU), serta isu-isu lain yang tidak selalu berkaitan dengan tema utama sosialisasi.
Acara Sosperda berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta pembagian seminar kit kepada para peserta. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus berinteraksi dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Partisipasi Pihak Terkait
Dalam kegiatan di lokasi pertama, turut hadir Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru, Efendi Gurusinga, perwakilan Disdukcapil, Siti Holijah Harahap, Kepala Lingkungan, Zulfan A. Suhendi, serta tokoh agama, Ir. M. Aritonang. Sedangkan di lokasi kedua, hadir pula perwakilan Camat Medan Deli, Asridana, Lurah Tanjung Mulia, Zulfan Gea, S.E., perwakilan Disdukcapil, Hasanul Basri Tanjung, dan Kepala Lingkungan XX Kelurahan Tanjung Mulia, Asrul Sani.
Dengan semua upaya tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan proaktif dalam memperbaiki dan memperbarui data administrasi kependudukan mereka. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat mendapatkan layanan publik yang adil dan tepat.



