
Setelah 12 tahun melarikan diri dan menjadi buronan sejak 2014, pelarian seorang terpidana kasus korupsi proyek Sarana Air Bersih (SAB) di Kabupaten Kutai Barat, Serpius (46), akhirnya berakhir. Penangkapan ini menandai akhir dari perjalanan panjangnya sebagai salah satu orang yang dicari oleh pihak berwenang.
Penangkapan Setelah Bertahun-Tahun Melarikan Diri
Serpius berhasil ditangkap pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 00.15 WITA oleh Tim Satgas SIRI Adhyaksa Monitoring Center (AMC) yang bekerja sama dengan tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Penangkapannya berlangsung di Samarinda, tempat ia bersembunyi selama lebih dari satu dekade.
Setelah ditangkap, Serpius dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda sebelum proses pemindahannya ke Lapas Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan. Penangkapan ini mencerminkan upaya berkelanjutan pihak kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Proses Penangkapan dan Konfirmasi
Angga Wardana, Kepala Seksi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, mengonfirmasi bahwa penangkapan Serpius berjalan lancar tanpa adanya perlawanan. “Dia sudah dalam status DPO sejak 2014. Dia kooperatif saat ditangkap, dan penangkapan ini dilakukan oleh tim Satgas Kejaksaan Agung,” ungkap Angga pada hari yang sama.
Angga menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti dalam upayanya mengejar para buronan lainnya yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sinergi intelijen yang solid antara berbagai lembaga menjadi kunci dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan korupsi.
Kasus Korupsi Proyek Sarana Air Bersih
Kasus yang melilit Serpius bermula dari proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) senilai Rp505 juta yang berlokasi di Kampung Bermai dan Besiq, Kecamatan Damai. Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, termasuk pengerjaan yang tidak selesai. Terdapat empat sumur di Kampung Bermai yang hanya digali tanpa penyelesaian yang memadai.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai dinamika dalam proses peradilan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur sempat membebaskan Serpius dari dakwaan jaksa. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dinamika Hukum dan Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 pada 7 Agustus 2014, yang membatalkan putusan banding dan menyatakan Serpius bersalah atas tindakan korupsi. Sebagai akibat dari putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp84,6 juta subsider 3 bulan penjara.
Implikasi Penangkapan Terhadap Perang Melawan Korupsi
Powers bahwa penangkapan Serpius menjadi simbol dari upaya berkelanjutan pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi. Proyek SAB yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat setempat justru berakhir menjadi ladang korupsi, yang merugikan banyak pihak, terutama warga yang membutuhkan akses air bersih.
Dalam konteks yang lebih luas, penangkapan ini memberikan pesan bahwa kejahatan korupsi, meskipun dilakukan dengan cara yang tersembunyi, tetap akan terungkap dan pelakunya akan dihadapkan pada hukum. Kejaksaan terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi antar lembaga dan memperbaiki sistem hukum agar lebih efisien dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
Peran Penting Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Beberapa langkah strategis yang dilakukan meliputi:
- Penguatan Tim Intelijen: Menjalin kerja sama antara berbagai lembaga untuk memperkuat intelijen dalam melacak buronan.
- Pendidikan dan Penyuluhan: Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya korupsi dan pentingnya transparansi.
- Penyidikan yang Transparan: Menjalankan proses hukum yang adil dan terbuka untuk publik, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
- Optimalisasi Sumber Daya: Menggunakan teknologi dan sumber daya manusia yang terlatih untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus.
- Kerjasama Internasional: Berkolaborasi dengan lembaga internasional dalam hal pelacakan aset dan buronan yang melarikan diri ke luar negeri.
Dengan segala upaya yang dilakukan, diharapkan kasus-kasus korupsi dapat diminimalisir dan keadilan bagi masyarakat dapat terwujud. Penangkapan Serpius adalah langkah positif dalam arah tersebut dan menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku korupsi.
Kesimpulan: Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Penangkapan Serpius seharusnya menjadi alarm bagi semua pelaku korupsi lainnya. Ini adalah pengingat bahwa hukum akan mengejar mereka, tidak peduli seberapa lama mereka bersembunyi. Korupsi proyek Sarana Air Bersih di Kutai Barat menjadi salah satu contoh nyata dari betapa pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap proyek publik.
Dengan komitmen yang kuat dari pihak berwenang dan dukungan masyarakat, diharapkan langkah-langkah ini akan membawa perubahan yang signifikan di masa depan. Perang melawan korupsi adalah perjuangan yang tidak mudah, namun setiap langkah kecil menuju keadilan adalah langkah yang berharga.




