PM2B Lapor Dugaan Penyalahgunaan Stempel dan Joki Kontrak PSU ke Inspektorat DPRKP Banten

Isu dugaan penyalahgunaan stempel dan praktik percaloan kontrak dalam program pembangunan infrastruktur, khususnya Program PSU, kini menjadi sorotan publik. DPP Paguyuban Masyarakat Membangun Banten (PM2B) berencana untuk melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan ketidakjelasan yang berlarut-larut mengenai praktik yang diduga merugikan masyarakat dan mengancam integritas pemerintahan setempat.
Penyebab Pelaporan ke Inspektorat
Keputusan PM2B untuk melaporkan DPRKP bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, isu dugaan alih fungsi kantor untuk menyimpan stempel perusahaan dan praktik joki kontrak semakin viral di media sosial. Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan warga mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Ketua Harian DPP PM2B, TB Nomi, menegaskan bahwa hingga awal Agustus 2026, DPRKP Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media. Ketidakjelasan ini, menurutnya, menciptakan rasa tidak aman di masyarakat yang mengharapkan kejelasan dan tanggung jawab dari pemerintah setempat.
Menanggapi Keresahan Masyarakat
“Ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan. Seharusnya ada penjelasan untuk menjaga akuntabilitas publik,” ucap TB Nomi pada tanggal 9 Agustus 2026. Pernyataan ini menjadi cerminan betapa pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun kepercayaan.
TB Nomi juga mengungkapkan keprihatinan mengenai proses penyelesaian ribuan dokumen kontrak PSU yang seharusnya dilakukan dalam waktu 14 hari kerja. Informasi yang diterima dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan pungutan liar dan keterlibatan pihak luar yang tidak berwenang dalam pengurusan dokumen tersebut. Hal ini tentunya perlu segera ditindaklanjuti untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.
Dokumentasi dan Bukti Pendukung
Dalam upaya pelaporan ke Inspektorat, PM2B tidak datang dengan tangan hampa. Mereka telah menyiapkan berbagai dokumentasi yang mendukung tuduhan mereka, termasuk:
- Foto-foto stempel yang diduga milik vendor.
- Tangkapan layar pemberitaan yang menjelaskan situasi terkini.
- Testimoni dari warga yang merasa dirugikan.
- Analisis administratif yang menunjukkan adanya kejanggalan.
- Dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Dengan bukti-bukti ini, PM2B berharap Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan yang terjadi. TB Nomi menekankan pentingnya audit lapangan, bukan hanya di atas kertas, guna memastikan bahwa semua aktivitas di kantor DPRKP berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pentingnya Audit Lapangan
TB Nomi mendesak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. “Audit tidak cukup di atas kertas. Perlu spot check untuk memastikan aktivitas dan fungsi kantor,” ujarnya. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai keadaan sebenarnya di lapangan dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Komitmen PM2B untuk Perbaikan Tata Kelola
PM2B menegaskan bahwa tujuan dari pelaporan ini bukan sekadar untuk mengekspos dugaan penyalahgunaan, tetapi juga untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. “Kami hadir sebagai mitra kritis untuk menjaga kepercayaan publik,” tambah TB Nomi. Komitmen ini menunjukkan bahwa PM2B ingin berkontribusi positif dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan anggaran publik sangatlah penting. Melalui pelaporan ini, PM2B berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih berani melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka temui. Kesadaran kolektif akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam proses pengawasan pengelolaan anggaran publik. Beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat antara lain:
- Melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ke pihak berwenang.
- Berpartisipasi dalam forum publik untuk menyuarakan pendapat.
- Menjalin komunikasi dengan organisasi masyarakat sipil.
- Mendukung gerakan transparansi anggaran.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam pengawasan.
Dengan bersinergi, masyarakat dan organisasi seperti PM2B dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk pengelolaan anggaran dan memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan bersama.
Kesimpulan
Melalui langkah-langkah yang diambil oleh PM2B untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan stempel dan praktik joki kontrak ke Inspektorat DPRKP Banten, kita dapat melihat adanya upaya nyata untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Pelibatan masyarakat dalam proses ini menunjukkan bahwa pengawasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara. Dengan demikian, mari kita dukung gerakan ini agar tata kelola pemerintahan dapat lebih baik dan lebih akuntabel di masa depan.

