Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Narkotika Seberat Ribuan Gram

Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum yang tegas. Kejaksaan Negeri Binjai baru-baru ini melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah mendapatkan putusan hukum tetap. Acara ini tidak hanya menunjukkan komitmen institusi terhadap penegakan hukum, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan dalam memerangi peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Binjai
Pada Rabu, 22 April 2026, Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 41 perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Binjai yang terletak di Jalan Tengku Amir Hamzah No. 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya, Dr. Iwan Setiawan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan serta Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peran Jaksa Penuntut Umum dalam Pemusnahan
Dr. Iwan Setiawan juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor hukum. Hal ini mencakup bukan hanya penegakan pidana badan, tetapi juga penanganan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa barang bukti yang merugikan masyarakat tidak lagi beredar dan digunakan.
Rutin Melakukan Pemusnahan untuk Menjaga Keamanan
Dalam upaya menjaga keamanan dan mencegah potensi ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan (AGHT) dalam proses penegakan hukum, kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin. Ini merupakan langkah strategis dalam menanggulangi peredaran narkotika dan kejahatan lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini mencakup 41 perkara yang ditangani selama periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Rincian dari barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
- 30 perkara narkotika dengan jumlah sabu seberat 2.069,34 gram
- 489 butir ekstasi
- Ganja seberat 1.840,18 gram
- 10 perkara tindak pidana umum lainnya berupa pakaian
- 1 perkara terkait keamanan dan ketertiban umum yang melibatkan senjata tajam
Metode Pemusnahan Barang Bukti
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode yang sesuai. Untuk barang bukti narkotika, seperti sabu dan ganja, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan bahan tersebut menggunakan blender dan air panas. Sementara itu, barang bukti lainnya, seperti pakaian dan senjata tajam, dihancurkan, dibakar, atau dipotong dengan menggunakan alat khusus yang aman.
Partisipasi dalam Kegiatan Pemusnahan
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kota Binjai, Lapas Kelas IIA Binjai, Polres Binjai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Binjai, Dinas Kesehatan Kota Binjai, serta jajaran pegawai Kejari Binjai. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan dukungan bersama dalam upaya memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan
Di akhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi dan undangan yang hadir. Ini adalah langkah formal untuk memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penandatanganan ini juga menjadi bukti akuntabilitas institusi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pentingnya Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Pemusnahan barang bukti narkotika sangat penting dalam konteks penegakan hukum. Selain sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan, pemusnahan ini juga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan. Dengan demikian, langkah-langkah seperti ini harus terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika.
Kesimpulan dari Kegiatan Pemusnahan
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai adalah contoh nyata dari komitmen lembaga hukum dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Melalui pemusnahan ini, diharapkan dapat mengurangi ancaman narkotika yang merusak generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan. Ke depannya, kolaborasi antara berbagai pihak akan semakin diperlukan untuk memperkuat upaya penegakan hukum yang lebih efektif.




