
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RP. Penangkapan ini bukan operasi dadakan, melainkan berdasarkan laporan masyarakat dan dilakukan dengan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Operasi Penangkapan
Polres Simalungun menangkap RP di tengah malam, tepat saat ia diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Lokasi penangkapan berada di Jalan Kapten Kahar Sinaga, Nagori Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB.
Tiga jam sebelum penangkapan, personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah menerima laporan dari masyarakat bahwa kawasan tersebut kerap digunakan sebagai titik transaksi sabu. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Konfirmasi KBO Sat Narkoba Polres Simalungun
KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, membenarkan penangkapan ini pada Selasa, 10 Maret 2026, sekira pukul 17.30 WIB. Ia menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di TKP sekira pukul 23.00 WIB, Kanit II bersama anggota mencurigai satu orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba dan langsung mengamankan pelaku tersebut.
Hasil Penangkapan dan Interogasi
RP, warga Huta I Perkebunan Maligas A, Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas tak sempat melarikan diri. Dari hasil penangkapan, petugas menyita dua barang bukti penting: satu plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Ketika diinterogasi, RP langsung mengaku perihal asal-usul barang haram yang ada di tangannya. Tersangka RP mengaku dan menerangkan bahwa sabu tersebut ia terima dari seseorang bernama Nowok, warga Bosar Maligas.
Pengejaran Pemasok Sabu
Setelah mendapat keterangan itu, personel Polres Simalungun segera melakukan pengembangan untuk mengejar Nowok. Sayangnya, hingga kini Nowok belum berhasil diamankan. Perburuan terhadap pria yang disebut sebagai pemasok sabu kepada RP itu masih terus berlangsung. Personel Sat Narkoba Polres Simalungun bergerak cepat melacak keberadaan Nowok sebagai bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
RP beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Komando Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Penyidik segera menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan (Mindik), dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengejaran terhadap Nowok dan pengembangan jaringan ini tetap menjadi prioritas. “Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Mako untuk proses lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti di sini — pengejaran terhadap Nowok dan pengembangan jaringan ini tetap menjadi prioritas kami,” ungkap IPDA Ganda Sinaga dengan nada tegas.
Sinergi Masyarakat dan Aparat
Keberhasilan ini sekali lagi membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Laporan dari warga yang peduli terbukti mampu menggerakkan aparat untuk bertindak cepat dan tepat sasaran.
Polres Simalungun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi aktivitas narkoba di lingkungan sekitar. Bersama, kita jaga Simalungun bersih dari narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik.

