Ini Surat Edaran Terkait Masa Depan PPPK Paruh Waktu

— Paragraf 1 —
BANDA ACEH – Penanews.co.id – Nopember 2026 nanti masa kontrak pegawai dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berakhir dan akan dilakukan evaluasi kinerja selama dalam ikatan kontrak kerja sebelumnya
— Paragraf 2 —
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengevaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK PW) di lingkungan masing-masing.
— Paragraf 3 —
Pegawai yang diusulkan untuk memperpanjang masa kerja harus sesuai dengan kebutuhan organisasi dan mampu melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
— Paragraf 4 —
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, Pemkab Kotim akan mengevaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK PW) sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan perpanjangan masa kerja mereka.
— Paragraf 5 —
“Kemarin kami sudah membuat surat edaran ke OPD dan diminta melakukan evaluasi kinerja serta mengusulkan perpanjangan bagi yang memenuhi syarat,” kata Kamaruddin di Sampit, dikutip dari JPNN , Jumat (18/9/2026).
— Paragraf 6 —
Dia menjelaskan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah diminta melakukan penilaian terhadap PPPK PW yang berada di lingkungan kerjanya.
— Paragraf 7 —
Penilaian kinerja berkaitan dengan perpanjangan kontrak dari PPPK PW tersebut.
— Paragraf 8 —
“Penilaian kinerja PPPK paruh waktu, menjadi kewenangan pimpinan perangkat daerah sebelum hasilnya disampaikan kepada Bupati Kotawaringin Timur melalui BKPSDM,” ungkap Kamaruddin.
— Paragraf 9 —
Mekanisme tersebut dilakukan agar pemerintah daerah dapat memastikan pegawai yang diusulkan untuk melanjutkan masa kerja memang memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan.
— Paragraf 10 —
“Pada prinsipnya saat ini masa itu ada di OPD untuk melaksanakan penilaian kinerja dan mengusulkan ke bupati melalui BKPSDM. Saat ini sedang berproses,” ujarnya.
— Paragraf 11 —
Perpanjangan masa kerja tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh PPPK paruh waktu.
— Paragraf 12 —
“Kinerja dan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi menjadi bagian penting dalam proses pengusulan tersebut” jelasnya.
— Paragraf 13 —
“Karena kalau tidak berkinerja sesuai ketentuan, tentu tidak dapat diperpanjang,” lanjut Kamaruddin.
— Paragraf 14 —
Ia menuturkan jumlah PPPK paruh waktu yang saat ini tercatat di lingkungan Pemkab Kotim sekitar 1.800 orang.
— Paragraf 15 —
Angka tersebut masih dapat mengalami perubahan karena terdapat kemungkinan pegawai mengundurkan diri maupun meninggal dunia.
— Paragraf 16 —
Jumlah pasti PPPK paruh waktu yang akan mendapatkan perpanjangan baru dapat diketahui setelah seluruh proses evaluasi dan pengusulan dari OPD selesai dilakukan.
— Paragraf 17 —
Sementara itu, mengenai peluang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, Pemkab Kotim masih menunggu kebijakan dan petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
— Paragraf 18 —
Kamaruddin mengatakan sampai saat ini belum ada ketentuan lebih lanjut yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan peralihan status tersebut.
