Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional, Penjelasan Menko Polkam

Pembahasan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali mencuat, terutama terkait dengan statusnya sebagai bencana nasional. Saat ini, pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, meski situasi ini memerlukan perhatian serius. Dalam konteks ini, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, memberikan penjelasan tentang langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk menangani situasi ini. Dengan sumber daya yang ada, pemerintah tetap optimis dapat mengatasi masalah yang mengemuka ini.
Penjelasan Resmi dari Pemerintah
Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa pemerintah masih memiliki kapasitas untuk menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah lokasi. Hal ini disampaikan setelah rapat koordinasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada tanggal 19 Oktober 2026.
Dalam pernyataannya, Dudung memastikan bahwa penanganan karhutla melibatkan kolaborasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, serta pemerintah daerah. Kerja sama ini dianggap vital untuk mengoptimalkan upaya pemadaman dan mitigasi dampak dari kebakaran tersebut.
Kemampuan Pemerintah dalam Penanganan Karhutla
Dudung menekankan bahwa kemampuan pemerintah dalam mengerahkan sumber daya menjadi salah satu alasan mengapa status bencana nasional belum ditetapkan. Ia menyatakan, “Masalah penetapan bencana nasional, negara kita masih sanggup,” menandakan keyakinan akan kemampuan dalam menangani situasi ini tanpa perlu mengubah statusnya.
Peluang Kerja Sama Internasional
Walaupun pemerintah merasa mampu menangani karhutla secara mandiri, mereka tetap terbuka untuk menjalin kerja sama dengan negara lain. Terbaru, Pemerintah Malaysia menawarkan bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personel untuk mendukung operasi pemadaman di Indonesia. Dudung mengapresiasi tawaran tersebut, namun mengingatkan bahwa pengerahan bantuan internasional memerlukan koordinasi serta persiapan teknis agar dapat digunakan secara efektif.
Persiapan untuk Bantuan Internasional
Persiapan teknis yang dimaksud mencakup sejumlah aspek penting, di antaranya:
- Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM)
- Pengaturan personel yang terlibat
- Penyesuaian peralatan dengan kondisi lapangan
- Koordinasi operasional di lokasi kebakaran
- Distribusi logistik yang efisien
Dudung menegaskan bahwa bukan hanya sekadar masalah bantuan, tetapi juga adanya kendala teknis di lapangan yang perlu diperhatikan. Hal ini penting agar setiap bantuan yang diterima dapat terintegrasi dengan baik dalam operasi penanganan karhutla yang tengah berlangsung.
Koordinasi dengan Negara Tetangga
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir juga telah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan untuk menerima bantuan dari negara-negara tetangga. Namun, perlu dicatat bahwa persetujuan ini tidak serta merta berarti seluruh bantuan sudah siap untuk digunakan. Mekanisme pelaksanaan dan kebutuhan teknis tetap harus dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Selain Malaysia, Singapura juga telah menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan dalam penanganan karhutla di Indonesia. Dudung menyebutkan bahwa koordinasi mengenai bantuan dari Singapura akan melibatkan Kepala BNPB untuk mendiskusikan kebutuhan serta bentuk bantuan yang dapat diimplementasikan.
Kerja Sama Antara Negara dalam Mitigasi Karhutla
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya kerja sama antarnegara dalam menangani karhutla. Ia berpendapat bahwa dampak asap dari kebakaran tidak hanya memengaruhi kualitas udara di Indonesia, tetapi juga dapat berdampak pada aktivitas masyarakat di negara-negara tetangga. Oleh karena itu, kerja sama yang solid diperlukan untuk memperkuat pencegahan, mitigasi, dan penanganan karhutla agar dampaknya tidak semakin meluas.
Tito juga menyoroti langkah-langkah yang diambil oleh Singapura terkait sejumlah perusahaan perkebunan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Proses hukum yang dilakukan oleh negara lain perlu dihormati, asalkan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla memerlukan pembuktian melalui proses penegakan hukum yang transparan.
Indikator Penetapan Status Bencana Nasional
Penetapan status bencana nasional tidak hanya bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengelola bencana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terdapat sejumlah indikator yang harus dipenuhi untuk menentukan status dan tingkat bencana. Hal ini dijelaskan lebih lanjut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026.
Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional harus berdasarkan pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi. Lima indikator tersebut meliputi:
- Jumlah korban jiwa
- Kerugian harta benda
- Kerusakan sarana dan prasarana
- Cakupan wilayah terdampak
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Dengan demikian, penetapan status bencana nasional memerlukan penilaian yang akurat berdasarkan data dan kondisi nyata di lapangan.
Penanganan Karhutla dan Keterlibatan BNPB
Sementara itu, BNPB menegaskan bahwa meski status bencana nasional belum ditetapkan, hal ini tidak menghalangi pemerintah pusat untuk mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, maupun dukungan teknis guna membantu daerah yang terdampak. Langkah-langkah penanggulangan bencana tetap harus mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat.
Pemerintah pun terus mengoordinasikan penanganan karhutla melalui berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Presiden Prabowo Subianto telah meminta peningkatan upaya pengendalian kebakaran, termasuk penguatan personel dan sarana pemadaman di wilayah yang terdampak kebakaran.
Pentingnya Evaluasi dan Mitigasi
Dudung menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perkembangan karhutla dan terus melakukan evaluasi penanganan bersama instansi terkait. Selain pemadaman, langkah-langkah pencegahan dan mitigasi juga perlu diperkuat untuk mengurangi risiko kebakaran berulang, terutama di kawasan yang rawan mengalami kekeringan dan kebakaran lahan.
Penting bagi pemerintah untuk memastikan efektivitas pemanfaatan bantuan dari negara tetangga agar dapat memperkuat operasi yang telah berjalan. Hingga pernyataan Dudung pada 19 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, namun operasi penanganan tetap dilakukan dan koordinasi dengan negara-negara tetangga akan terus dibuka sesuai kebutuhan di lapangan.



