Bupati Aceh Besar Dituduh Melakukan Mal Administrasi, Laporan Resmi Diajukan ke Ombudsman

Masyarakat Indrapuri, bersama dengan unsur pengurus masjid Abu Indrapuri, telah menyerahkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, menuduh Bupati Aceh Besar melakukan mal administrasi dan berperilaku otoriter dalam proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri. Laporan ini diserahkan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Penyerahan Laporan
Surat pengaduan ini dibuat pada tanggal 6 Maret 2026 dan ditandatangani oleh beberapa pemimpin masyarakat dan organisasi keagamaan di daerah tersebut. Sebelum pengaduan ini diserahkan ke Ombudsman, beberapa wakil dari masyarakat Indrapuri, anggota DPRK Aceh Besar, dan DPRA Hasballah SAg telah mencoba untuk bertemu dengan Bupati Muharram Idris, namun mereka tidak mendapat respon positif. Bahkan, terkesan Bupati memaksakan kehendaknya.
Proses Penunjukan Imum Chiek
Menurut laporan pengaduan, proses penunjukan Imum Chiek sebelumnya telah melalui dua kali musyawarah yang melibatkan unsur Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri, remaja masjid, forum keuchik, para imeum mukim, imam masjid, dan tokoh masyarakat. Kesepakatan dari dua musyawarah tersebut adalah untuk memilih kembali Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri untuk periode tahun 2026 dan seterusnya, selama dia memenuhi syarat dan tidak ada halangan.
Keputusan Bupati Aceh Besar
Hasil musyawarah ini kemudian disampaikan secara resmi kepada Camat Indrapuri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Namun, para pelapor merasa bahwa Bupati Aceh Besar Muharram Idris telah mengambil keputusan yang berbeda dengan menunjuk Zulfa Saputra sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri. Para pelapor menilai bahwa keputusan ini merupakan bentuk intervensi yang mengabaikan hasil musyawarah masyarakat dan diduga dilandasi usulan dari kelompok tertentu yang tidak terlibat dalam tata kelola masjid Abu Indrapuri.
Maladministrasi Bupati Aceh Besar
Keputusan Bupati ini berdampak pada dugaan maladministrasi yang mencakup penyalahgunaan wewenang, pengabaian hasil musyawarah masyarakat, dan intervensi politik dalam urusan keagamaan. Para pelapor juga merasa bahwa proses tersebut tidak transparan dan partisipatif.
Minta Klarifikasi Ombudsman
Para pelapor meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, menilai ada atau tidaknya maladministrasi dalam keputusan yang diambil, serta memberikan rekomendasi sesuai kewenangan lembaga tersebut untuk menjaga kondusivitas sosial di masyarakat. Mereka juga menyatakan siap untuk melampirkan beberapa dokumen pendukung, termasuk notulen musyawarah, daftar hadir peserta, dan surat penyampaian hasil musyawarah kepada pihak kecamatan.

