Posisi UPT Samsat Doloksanggul di Peringkat 31 dari 33 UPT Pependa Se-Sumut dalam Realisasi Penerimaan PKB/BBNKB

Dalam kumpulan 33 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pependa di Sumatera Utara, UPT Samsat Doloksanggul menempati peringkat 31 berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam periode 1 Januari hingga 23 Februari 2026. Namun, penempatan ini tidak mencerminkan peringkat atau penilaian, melainkan hanya merupakan urutan berdasarkan potensi kendaraan bermotor per UPTD.
Penegasan Kepala UPT Samsat Doloksanggul
Harkin Pasaribu, Kepala UPT Samsat Doloksanggul, mengonfirmasi data tersebut. Menurutnya, penempatan UPT mereka pada posisi 31 dalam realisasi penerimaan pajak tidak mencerminkan penilaian atau peringkat. Sebab, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) per UPTD untuk tahun anggaran 2026 belum ditentukan dalam jumlah target dan persentase yang dicapai per UPTD.
“Untuk menjelaskan, posisi 31 bukanlah peringkat UPTD berdasarkan PAD yang diperoleh, melainkan hanya urutan UPTD tanpa ada unsur penilaian. Sampai saat ini, target PAD untuk tahun anggaran 2026 per UPTD belum disampaikan kepada kami, sehingga data yang anda terima belum mencakup jumlah target dan persentase PAD yang telah dicapai masing-masing UPTD,” terang Pasaribu melalui WhatsApp.
Posisi UPT Samsat Doloksanggul dalam PAD
Lebih lanjut, Pasaribu menegaskan bahwa, meski berada di posisi 31, UPT Samsat Doloksanggul masih berada di posisi puncak dari 6 UPTD lainnya yang PAD-nya berada di bawah UPT Samsat Doloksanggul. Namun, hasil ini tidak mencerminkan peringkat, karena peringkat PAD ditentukan dari potensi wilayah dan besarnya potensi pajak kendaraan di satu kabupaten/kota, dibandingkan dengan seluruh potensi pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Utara.
“Jika Anda perhatikan data yang Anda sampaikan, masih ada 6 UPTD lainnya yang PAD-nya berada di bawah UPTD Doloksanggul. Namun, hal ini tidak mencerminkan peringkat perolehan. Peringkat perolehan PAD ditentukan berdasarkan seberapa besar potensi pajak kendaraan di satu kabupaten/kota jika dibandingkan dengan seluruh potensi pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Utara,” jelas Pasaribu.
Kendala Realisasi Penerimaan Pajak
Mengenai tantangan yang kerap dihadapi UPT Samsat Doloksanggul dalam mencapai realisasi penerimaan pajak, Pasaribu menekankan bahwa masalah utamanya adalah rendahnya minat masyarakat untuk membayar pajak. “Terkait dengan tantangan yang dihadapi, tentu saja UPT Doloksanggul menghadapi kendala, terutama dengan rendahnya minat masyarakat Humbang Hasundutan dalam membayar pajak,” ungkapnya.
Langkah Penyelesaian Masalah
Untuk mengatasi masalah ini, Pasaribu mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Mereka berencana untuk mengirim surat tunggakan pajak kendaraan kepada para pemilik kendaraan yang menunggak pajak. “Untuk menyelesaikan masalah ini, kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Kami akan bekerja sama dalam mengirimkan surat tunggakan pajak kendaraan kepada wajib pajak. Kami berencana untuk memulai kegiatan ini setelah Lebaran,” jelasnya.
Bukan hanya itu, Pasaribu juga mengimbau kepada masyarakat Humbahas untuk sadar dan taat dalam membayar pajak. “Kami harap informasi ini dapat membantu menghimbau masyarakat Humbang Hasundutan untuk lebih sadar dan taat dalam membayar pajak. Terima kasih,” pungkasnya.