slot depo 10k slot depo 10k

Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

Headline

CERI Desak Aparat Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Sengketa LNG PGN-Gunvor

Jakarta – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN/PGAS) terkait kontrak LNG dengan Gunvor Singapore Pte Ltd (Gunvor). Permintaan ini muncul setelah PGAS menerima putusan arbitrase parsial dari London Court of International Arbitration (LCIA) yang diterima pada 26 Agustus 2026.

Context of the Dispute

Putusan arbitrase tersebut berkaitan dengan sengketa yang timbul akibat ketidakmampuan PGAS untuk memenuhi kewajiban pasokan 8 kargo LNG per tahun kepada Gunvor sejak 1 Januari 2024. Dengan masa kontrak yang berlangsung hingga akhir 2027, kewajiban ini berpotensi mencakup total 32 kargo LNG.

Hengki Seprihadi, Sekretaris CERI, mengungkapkan bahwa sengketa ini bermula ketika Gunvor mengajukan perkara ke LCIA pada September 2024, setelah PGAS menolak klaim force majeure yang diajukan pada November 2023.

Legal Representation and Concerns

Untuk menghadapi gugatan dari Gunvor, PGAS telah menunjuk firma hukum Mayer Brown. Namun, CERI juga menyoroti informasi yang beredar bahwa Mayer Brown pernah bertindak sebagai konsultan hukum untuk Gunvor. Menanggapi hal ini, CERI telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada Fajriyah Usman, Corporate Secretary PGAS, pada 29 Agustus 2026.

Fajriyah Usman membalas pada 30 Agustus 2026, menyatakan bahwa Mayer Brown tidak memiliki konflik kepentingan dalam mewakili PGAS dalam perkara ini.

Financial Implications of the Dispute

CERI menilai bahwa potensi kewajiban finansial yang dihadapi PGAS merupakan isu serius. Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses tribunal dari Juli hingga September 2026, klaim yang diajukan oleh Gunvor mencapai USD130,4 juta, yang setara dengan sekitar Rp2,3 triliun dengan asumsi kurs Rp17.700 per dolar AS.

Angka ini perlu dibandingkan dengan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) serta pencadangan yang telah dilakukan oleh PGAS. Hengki menambahkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI mencatat potensi kerugian selama empat tahun kontrak berkisar antara USD117 juta hingga USD376 juta, berdasarkan klaim atau denda sebesar 33 persen dari nilai kargo. Di sisi lain, laporan keuangan PGAS per Desember 2025 menunjukkan bahwa perseroan hanya mencadangkan provisi sebesar USD72,02 juta terkait dengan sengketa ini.

Perbedaan signifikan dalam angka-angka ini perlu dijelaskan secara transparan, terutama setelah PGAS menerima putusan arbitrase parsial.

Contract Signing Process Under Scrutiny

CERI juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan terkait penandatanganan Master Sale and Purchase Agreement (MSPA) serta Confirmation Notice (CN) antara PGAS dan Gunvor pada 23 Januari 2022 di Jenewa, Swiss. Hengki menekankan pentingnya menyelidiki apakah keputusan tersebut didasarkan pada kepastian harga dan alokasi kargo LNG dari portofolio Pertamina.

“Sejak awal, kami mempertanyakan mengapa PGAS berani menandatangani kontrak dengan Gunvor tanpa memastikan harga dan alokasi kargo LNG dari portofolio Pertamina, termasuk kontrak pembelian dengan Woodside Energy Australia,” ujarnya.

Mengingat bahwa PGAS pada saat itu dianggap belum memiliki pengalaman internasional yang kuat dalam transaksi LNG, serta lebih banyak berfokus pada bisnis gas pipa domestik, persoalan ini menjadi semakin mendesak untuk diteliti.

Presence of Pertamina’s Management Raises Questions

CERI juga menyoroti kehadiran Emma Sri Martini, Direktur Keuangan Pertamina saat itu, dalam penandatanganan perjanjian antara PGAS dan Gunvor. “Jika masalah ini diinterpretasikan sebagai lemahnya koordinasi antara Pertamina sebagai holding dan PGAS sebagai subholding, kehadiran Direktur Keuangan Pertamina dalam penandatanganan menimbulkan pertanyaan publik. Apakah penandatanganan tersebut diketahui dan disetujui oleh manajemen Pertamina?” tanya Hengki.

Oleh karena itu, CERI meminta pihak berwenang untuk tidak hanya memeriksa isu kegagalan pasokan LNG, tetapi juga menelusuri proses pengambilan keputusan sejak kontrak ditandatangani.

Call for Investigation into Legal Violations

Hengki menegaskan bahwa PGAS masih memiliki opsi untuk mengambil langkah hukum terkait putusan arbitrase tersebut, termasuk dalam hal pelaksanaan atau eksekusinya di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa langkah hukum ini tidak menghilangkan kebutuhan untuk menyelidiki proses pengambilan keputusan yang menjadi akar permasalahan sengketa ini.

“Meskipun PGAS belum secara final mengungkapkan berapa kewajiban yang harus dibayarkan kepada Gunvor dan masih mempelajari langkah hukum selanjutnya, aparat penegak hukum seharusnya sudah dapat menelusuri apakah ada perbuatan melawan hukum dalam proses pengambilan keputusan oleh direksi PGAS ketika menandatangani MSPA dan CN dengan Gunvor,” tegas Hengki.

CERI berharap agar semua proses tersebut diperiksa dengan profesional, objektif, dan transparan. Ini termasuk kemungkinan adanya kelalaian, pelanggaran tata kelola, atau tindakan lain yang dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan negara.

Related Articles

Back to top button