Anggota DPD Penrad Siagian Dorong Pembentukan Komite Pengawas Narkoba di Lapas

Dalam sebuah rapat konsinyering yang diadakan oleh Komite I DPD RI di Bogor pada Senin, 20 April 2026, Penrad Siagian, salah satu anggota DPD, mengemukakan isu yang semakin mendesak terkait dengan keberadaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia menekankan bahwa laporan mengenai peredaran narkoba dan berbagai tindakan kriminal di dalam lapas semakin meningkat, yang menunjukkan bahwa fungsi rehabilitasi di lembaga tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Pentingnya Pembentukan Komite Pengawas Narkoba
Penrad menekankan bahwa permasalahan di lapas tidak dapat dilihat secara terpisah. Sebaliknya, hal ini harus dipahami dalam konteks yang lebih luas. Berbagai tantangan seperti keterbatasan fasilitas, infrastruktur yang tidak memadai, dan overkapasitas penghuni lapas berkontribusi pada krisis yang sedang terjadi.
Ia menggambarkan situasi di lapas sebagai sebuah “spiral kekerasan” yang terjadi baik di antara penghuni maupun dalam hubungan struktural yang ada. Hal ini mengindikasikan bahwa mekanisme pengawasan yang selama ini diterapkan belum efektif dalam mencegah kekerasan dan pelanggaran yang terus berulang.
Mekanisme Pengawasan yang Ada
Menurut Penrad, pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat selama ini lebih berfokus pada aspek administratif dan keuangan. Namun, isu-isu substansial yang terjadi di lapangan belum mendapatkan perhatian yang memadai. Oleh karena itu, ia mendorong agar dibentuk sebuah Komite Pengawas Narkoba yang independen dan khusus bertugas untuk mengawasi kondisi di lembaga pemasyarakatan.
Keberadaan lembaga pengawas eksternal ini dinilai sangat penting untuk menghentikan siklus masalah yang berulang. Ia menyatakan bahwa lembaga-lembaga lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian sudah memiliki mekanisme pengawasan yang independen, sehingga lapas pun perlu memiliki model yang serupa agar pengawasan bisa lebih objektif dan efektif.
Regulasi dan Peluang Pembentukan Komite
Dari sisi regulatif, Penrad mencatat bahwa peluang untuk mendirikan lembaga pengawas tersebut terbuka lebar, terutama dalam kerangka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dia mengingatkan bahwa rekomendasi yang dihasilkan dari rapat tersebut harus lebih tajam dan operasional, serta tidak hanya berhenti pada tataran umum.
Rotasi Petugas Lapas
Penrad juga mengangkat isu rotasi petugas lapas secara berkala, yang sebelumnya diusulkan oleh Mahfud MD. Menurutnya, gagasan ini muncul dari kesadaran akan adanya masalah internal yang berulang. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini tidak akan mudah tanpa dukungan sistem yang kuat dan regulasi yang jelas.
“Berdasarkan pesan Pak Mahfud, sebaiknya kita melakukan rotasi setiap enam bulan. Ini penting untuk mengatasi spiral kekerasan yang terus berlanjut di dalam lapas,” tambahnya.
Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Selain membahas masalah lapas, Penrad juga menyoroti pentingnya kebijakan pemekaran daerah otonom baru. Ia mendorong agar moratorium pemekaran daerah dapat dicabut, dengan pendekatan yang lebih adil dan berorientasi pada pemerataan. Selama ini, syarat untuk pembentukan daerah baru terlalu menekankan pada kemampuan fiskal dan kekuatan ekonomi.
Akibatnya, daerah yang lebih maju lebih mudah memenuhi syarat, sementara daerah yang tertinggal semakin terpinggirkan. Penrad memberikan contoh wilayah seperti Nias yang berpotensi kesulitan dalam proses pemekaran karena terbatasnya kapasitas fiskal. Ini menunjukkan adanya ketimpangan yang perlu segera diperbaiki.
Arah Kebijakan Pemekaran Daerah
Penrad menegaskan bahwa kebijakan pemekaran daerah harus kembali kepada tujuan utama yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menekankan bahwa pemekaran daerah harus menjadi alat untuk meningkatkan pemerataan di semua daerah.
- Prioritas pemekaran harus diberikan kepada daerah yang selama ini mengalami diskriminasi.
- Daerah yang tertinggal, serta berada di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) harus menjadi fokus utama.
- Kebijakan harus memperhatikan tingkat kemiskinan yang tinggi dalam penentuan daerah pemekaran.
- Pelayanan publik yang tidak memadai juga harus menjadi pertimbangan.
- Keberlanjutan pembangunan daerah menjadi tujuan yang harus dicapai.
Harapan ke Depan
Di akhir pembicaraannya, Penrad berharap agar hasil dari rapat konsinyering tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif dan implementatif. Tidak hanya dalam upaya memperbaiki sistem pemasyarakatan, tetapi juga dalam merumuskan arah kebijakan pemekaran daerah di masa depan.
Dengan adanya Komite Pengawas Narkoba yang independen dan pembenahan dalam kebijakan pemekaran daerah, diharapkan akan tercipta kondisi yang lebih baik dan adil bagi seluruh masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan dan menghadirkan keadilan dalam pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.



